Ads 468x60px

Labels

Isnin, 2 Januari 2012

Hukum Sumbangan Non-Muslim Untuk Pembangunan Masjid

Soalan:
Masyarakat Indonesia yang memegang teguh dasar negara Pancasila dan UUD 1945 sangat toleran terhadap pemeluk agama lain. Bahkan mereka saling bantu membantu dan tolong menolong, bukan hanya dalam kehidupan kemasyarakatan, tetapi juga dalam kehidupan agama. Salah satu bentuk nyata dari sikap saling bantu membantu dan tolong menolong bangsa Indonesia adalah kesediaan kaum muslimin Indonesia memberikan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah agama lain. Demikian juga sebaliknya, kesediaan orang-orang non-muslim memberikan bantuan untuk pembangunan masjid, musholla, pondok pesantren dan sebagainya.


Jawapan:

1. Sebagian umat Islam mempertanyakan tentang boleh atau tidaknya bantuan non muslim untuk pembangunan masjid, musholla, pondok pesantren dan sebagainya. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum bantuan non muslim untuk pembangunan masjid, musholla, pondok pesantren dan sebagainya, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan hukum masalah tersebut, sebagai berikut:
Panitia pembangunan masjid diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan dari orang-orang non muslim; baik berupa uang, bahan bangunan maupun tenaga yang dimanfaatkan untuk pembangunan masjid: Sumbangan atau bantuan tersebut diperbolehkan, dengan syarat tidak mengikat dan tidak dijadikan sarana untuk menimbulkan bahaya (dlarar) atau fitnah, baik bagi umat Islam maupun bagi masjid itu sendiri. Hal ini didasarkan pada dalil dan argumentasi yang disampaikan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya At-Tafsir ai-Munier Juz X halaman 140-141/"Menurut pendapat yang paling shahih (valid) bahwa, orang kafir diperbolehkan membantu pembangunan masjid dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pembangunan masjid seperti menjadi tukang batu dan tukang kayu. Karena hal ini tidak termasuk larangan yang termaktub pada ayat di atas (Surat at-Taubat ayat 17 -18). Akan tetapi, orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid (ta'mir masjid), atau pengurus Yayasan Wakaf Masjid... Demikian juga, orang kafir diperbolehkan membangun masjid atau memberikan bantuan dana pembangunan masjid dengan syarat hal itu tidak dijadikan sarana untuk menimbulkan bahaya (dlarar). Jika dijadikan sarana untuk menimbulkan bahaya atau fitnah, maka hal itu dilarang karena sama dengan masjid dlirar (masjid yang dibangun oleh orang-orang munafiq di Madinah pada masa Rasulullah untuk memecah belah umat Islam)'.

2. Sungguh pun orang-orang kafir (non muslim) telah membantu pembangunan masjid, mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus ta'mir masjid, pengurus yayasan wakaf masjid, atau pengurus di sektor lain yang terkait dengan usaha-usaha memakmurkan masjid. Karena hal itu hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang beriman. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat at-Taubah ayat 17-18:

مَا كَانَ لِلمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُواْ مَسَاجِدَ الله شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِمْ بِالكُفْرِ أُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ(17) إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللّهَ فَعَسَى أُوْلَـئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ المُهْتَدِينَ(18)التوبة
Ertinya:
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. ltulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. At-Taubah, 9:17-18.

0 ulasan:

Catat Ulasan